Perang Fijar adalah perang yang terjadi antara kabilah Quraisy dan sekutu mereka dari Bani Kinanah melawan kabilah Qais dan ‘Aylan. Perang ini meletus pada saat beliau berusia dua puluh tahun.
Harb bin Umayyah terpilih menjadi komandan perang membawahi kabilah Quraisy dan Kinanah secara umum karena faktor usia dan kedudukan.
Perang pun meletus, pada permulaan siang hari, kemenangan berada di pihak kabilah Qais terhadap Kinanah namun pada pertengahan hari keadaan terbalik; justru kemenangan berpihak pada Kinanah.
Perang ini dinamakan “Perang Fijar” karena dinodainya kesucian Asy-Syahrul Haram pada bulan tersebut.
Dalam perang ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ikut serta dan membantu paman-pamannya menyediakan anak panah buat mereka.
Setelah perang Fijar usai, diadakanlah perdamaian yang di kenal dengan istilah Hilful Fudhul, disepakati pada bulan Dzulqa’dah yang termasuk bulan Haram, di rumah Abdullah bin Jud’an At-Taimi. Semua kabilah dari suku Quraisy ikut dalam perjanjian tersebut. Di antara isinya adalah kesepakatan dan upaya untuk selalu membela siapa saja yang dizalimi dari penduduk Mekkah. Dan mereka akan menghukum orang yang berbuat zalim sampai dia mengembalikan hak-haknya.
Penyebab terjadinya perjanjian Hilful Fudhul adalah karena seorang dari Kabilah Zabid di Yaman telah datang ke Mekah bersama barang dagangannya. Ia menjualnya kepada seorang bernama Al-‘Ash bin Wail As-Sahmi. Namun Al-‘Ash enggan membayar. Akhirnya, dilaporkanlah hal itu pada tokoh-tokoh Quraisy, namun tidak ada yang mau menolong pedagang tadi.
Kemudian ia naik ke gunung Abi Qubais, sementara tokoh Quraisy masih berkumpul di tempat mereka selalu berkumpul. Dia berteriak supaya haknya yang terzalimi dikembalikan. Akhirnya bangkitlah Az-Zubair bin ‘Abdul Muthallib, lantas ia berkata, “Orang seperti itu tidak mungkin dibiarkan terzalimi.” Kemudian berkumpullah Bani Hasyim, Bani Al-Muthallib, Asad bin ‘Abdul ‘Uzza, Zuhrah bin Kilab, Taim bin Murrah, di rumah ‘Abdullah bin Jud’an yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Mereka bersumpah dan berjanji atas nama Allah untuk bersatu padu bersama orang yang dianiaya tadi hingga haknya dikembalikan.
Quraisy mendengar perjanjian itu, mereka lantas berkata, “Sunggung mereka telah masuk dalam sebuah perkara yang mulia. Mereka akhirnya menemui Al-‘Ash bin Wail kemudian mengambil dengan paksa harta Az-Zabidi kemudian mengembalikannya kepada pemiliknya.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghadiri perjanjian itu. Mereka mengangkat panji-panji kebenaran dan menghancurkan simbol-simbol kezaliman. Kejadian itu adalah bagian dari kebanggaan bangsa Arab.
Dari ‘Abdullah bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bersabda,
لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ
“Aku menghadiri sebuah perjanjian di rumah Abdullah bin Jud’an. Tidaklah ada yang melebihi kecintaanku pada unta merah kecuali perjanjian ini. Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 6:367; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Fiqh As-Sirah, hlm. 67)
Pelajaran dari Kisah
Pertama: Apabila penduduk jahiliyah menolak kezaliman dengan fitrah mereka, seharusnya kaum Muslimin lebih pantas lagi menolaknya, tapi dengan landasan aqidah. Sebab Islam benar-benar memerintahkan umatnya untuk tidak berbuat zalim. Hal ini juga selaras dengan nilai-nilai fitrah. Sehingga bukan hal yang aneh bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan arti penting perjanjian tersebut.
Kedua: Kerusakan yang tersebar dalam tatanan sosial atau masyarakat, tidak berarti hilangnya seluruh kebaikan dan keluhuran budi pekerti di lingkungan tersebut. Inilah yang ditunjukkan oleh peristiwa Hilful Fudhul. Penjelasannya, kota Makkah adalah masyarakat jahiliyah yang dipenuhi oleh penyembahan berhala (paganisme), kezaliman, zina, riba dan perkara lainnya yang merupakan sendi-sendi, adat dan moral masyarakat jahiliyah. Hanya saja, dalam komunitas yang seperti itu, masih ada orang-orang yang menjunjung tinggi arti kehormatan dan harga diri, membenci kezaliman dan tidak mendiamkan seorang pun untuk berbuat zalim. Demikianlah, hakikat ini telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlak.” (HR. Ahmad, 2:381, shahih)
Ketiga: Peran Az-Zubair dalam kisah ini menunjukkan tingkat kehormatan tokoh keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keutamaan mereka atas lainnya dalam peristiwa ini. Maka cukuplah kehormatan dan kemulian bagi mereka dengan munculnya seorang utusan Allah Ta’ala dari kalangan mereka.
Keempat: Kisah ini mengindikasikan bahwa Islam membenarkan upaya pembelaan bagi orang yang terzalimi dan menghalangi orang berbuat zalim.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا
“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.”
فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »
Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?
Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari, no. 6952; Muslim, no. 2584)
Kelima: Pemuda di zaman dulu sudah semangat ikut berperang. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melihatku saat akan berangkat Perang Uhud. Ketika itu usiaku empat belas tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk ikut perang saat itu. Lalu beliau melihatku lagi saat mau berangkat Perang Khandaq. Ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun. Barulah beliau memperbolehkanku untuk ikut perang.” (HR. Muslim, no. 1868)
Semoga menjadi pelajaran berharga dan kita bisa mengambil teladan terbaik dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Referensi:
Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah.
Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah.
Referensi Web:
http://kisahmuslim.com/1706-nabi-muhammad-bersama-kakeknya.html (Diakses 13 Oktober 2016)
https://tigalandasanutama.wordpress.com/2013/05/31/sirah-nabawiyah-perang-fijar-perjanjian-hilful-fudhuul/ (Diakses 13 Oktober 2016)
https://muslim.or.id/13509-peristiwa-hilful-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016)
https://almanhaj.or.id/444-peristiwa-hilfu-al-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016)
Fatwa Syaikh Ibnu Baz: http://www.binbaz.org.sa/node/11388 (Diakses 5 Maret 2016)
—
Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Muharram 1439 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com